GGambar diambil dari Oleh Akbar Setiawijaya Untuk menjadi bangsa yang maju dan bermartabat ditengah perkembangan perekonomian global yang sangat pesat pastinya sangat tergantung pada faktor manusianya atau kualitas Sumber Daya Manusia SDM yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, salah satu cara untuk bisa mengatasi berbagai persoalan yang terjadi baik itu politik, ekonomi, dan social, budaya serta masalah dekadensi moral khususnya dikalangan para pelajar, maka dibutuhkan penguatan karakter SDM yang kuat yang didasarkan pada karakter bangsa indonesia melalui berbagai jenis pendidikan formal, informal dan non formal serta pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, dan perpendidikan tinggi. Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan konsep pendidikan merdeka adalah pembelajaran yang bermanfaat untuk memerdekakan hidup dan kehidupan peserta didik, baik lahir maupun batin. Dasar negara dalam mengatur mengenai pendidikan di Indonesia tertuang pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang¬undang. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Selain itu dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga dituliskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” Pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian. Pendidikan itu tidak selalu berasal dari pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pendidikan informal dan non formal pun memiliki peran yang sama untuk membentuk kepribadian, terutama anak atau peserta didik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terlihat ketiga perbedaan model lembaga pendidikan tersebut. Dikatakan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berdasarkan keterangan Pasal di atas, negara memiliki dua kewajiban utama yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan berarti negara wajib menyediakan anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasarana bisa teralisir. Dalam implementasinya Pemerintah sejatinya sudah membiayai pendidikan secara keseluruhan, namun pada taraf pendidikan dasar memang seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah mulai dari infrastruktur sampai biaya SPP Sumbangan Pembinaan Pendidikan, mengapa demikian? Pendidikan nasional pada hakikatnya harus mampu memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar ini meliputi dari kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pendidikan dasar ini dibutuhkan warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta turut serta dalam upaya bela negara. Untuk itulah Pemerintah menjamin dan memastikan bahwa wajib belajar 9 tahun dapat dijalankan secara menyeluruh dan gratis dibiayai Pemerintah lewat pendidikan dasar sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa dalam alinea ke-empat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Jika pendidikan dasar dibiayai penuh oleh Pemerintah lantas bagaimana dengan pendidikan menengah atas yaitu SMA dan SMK negeri yang dipungut SPP?. Hal tersebut sudah menjadi bentuk legitimasi otonomi daerah yang ada sekarang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kebijakan pelimpahan manajemen pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Artinya, tata kelola SMA dan SMK, termasuk pertanggungjawabannya berada pada gubernur. Akibat hadirnya kebijakan inilah yang membentuk berlakunya Sumbangan Pembinaan Pendidikan SPP di satuan pendidikan menengah. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Thamrin Kasman menyebutkan bahwa sekolah menengah belum seutuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sehingga, masing-masing provinsi harus mempertimbangkan kecukupan anggaran. “Penarikan SPP memperhatikan analisis kecukupan. Jika pemprov sudah memandang anggarannya cukup, ya tidak perlu ada perda pungutan,” tambahnya. Tentunya dari pernyataan tersebut terlihat bahwa penarikan SPP menjadi kewenangan tiap Pemprov masing-masing sehingga besar jumlah SPP juga dikendalikan oleh kebijakan provinsi disesuaikan dengan anggaran provinsi. Gambar diambil dari Pendidikan tinggi merupakan jenis tingkatan tertinggi pendidikan formal sebagaimana diterangkan pada Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perlu memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya untuk itulah Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mengenai pembiayaan pendidikan tinggi sendiri diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Pembiayaan UKT ini adalah bentuk dari kebijakan otonomi tiap kampus yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan bagi tiap mahasiswa sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing dari mahasiswa itu sendiri. Bagi mahasiswa yang kurang mampu, UKT memberikan peluang pembayaran sebesar Rp 0 tentunya dengan dibuktikan persayaratan dan data dari pihak yang berwenang. Sehingga fungsi UKT disini sebagai subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu secara ekonomi Dengan Pemerintah yang hanya mengakomodir pendidikan dasar secara keseluruhan, apakah Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya pada jenjang pendidikan lain?. harus dipahami bersama bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat. Sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia sekarang menurut ketentuan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tangung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Bagaimanapun juga partisipasi masyarakat memang dibutuhkan untuk pengembangan sektor pendidikan nasional agar mampu berkembang lebih jauh untuk menuju persaingan global. Jika menengok ke belahan negara lain, sejatinya terdapat beberapa negara yang mampu menggratiskan biaya pendidikan di semua jenjang bagi setiap warga negaranya. Terdapat beberapa contoh yang mungkin sudah sering kita semua dengar seperti Jerman. Negara ini seringkali dijadikan acuan bagi negara-negara yang masih membebankan sebagian biaya pendidikan pada masyarakatnya, namun yang perlu dipahami bahwa negara acuan ini dapat menyelenggarakan pendidikan gratis karena kondisi dan kebijakan ekonomi yang tentunya sangat berbeda dengan negara seperti Indonesia ini. Pajak negara Jerman sendiri rata-rata berkisar 39,5%, Jauh jika dibandingkan dengan negara Indonesia yang pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa pajak wajib bagi warga negara adalah “Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen, penghasilan diatas Rp 500 juta sebesar 30 persen.” Dari segi persentase penerimaan pajak saja penerimaan antara Indonesia dan Jerman sudah berbeda jauh, belum lagi pendapatan perkapita perkapita warga negara Indonesia pada tahun 2018 yang menurut data BPS sebesar US$ atau setara dengan 56 juta rupiah sedangkan pada Negara Jerman di tahun 2018 pendapatan rumah tangga perkapitanya sebesar 33, US$ atau sekitar 504 juta rupiah. Dari data di atas dapat dilihat bahwa dalam segi kemampuan finansial masyarakat di negara Jerman sangat jauh diatas negara Indonesia, dengan presentase pajak warga negara yang tinggi maka hasil penerimaan APBN di negara Jerman akan lebih besar dan pengalokasian untuk bidang pendidikan jadi lebih luas dan efektif penggunaannya. Sejatinya hanya ada segelintir negara saja yang sanggup menerapkan gratis menyeluruh seperti negara Jerman, bahkan negara-negara maju lain seperti Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan masih membutuhkan biaya dari masyarakat langsung untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan negaranya. Research Associate J-PAL Asia Tenggara, Elza Samantha Elmira berpendapat alih-alih menggratiskan kuliah. Menurutnya, menggratiskan kuliah untuk semua orang tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka yang mungkin berbeda tidaklah adil. “Agaknya tidak adil jika kita memimpikan kuliah gratis untuk semua orang. Tidak adil dalam artian, ada orang yang mampu dan ketika dia berkuliah, dia akan sangat eksponensial pendapatan dan penghidupannya. Padahal dia mampu untuk membiayai kuliah, dibandingkan dengan orang-orang yang betul-betul membutuhkan,” urai mantan peneliti The SMERU Research Institute itu. Dapat terlihat bahwa ada banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk penerapan kebijakan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan seperti tingkatan ekonomi suatu negara, minat pendidikan tinggi masyarakat, budaya hukum, sampai ke sistem ketatanegaraan juga harus diperhatikan agar kebijakan pendidikan gratis ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan tentunya dapat mewujudkan keadilan secara proporsional untuk setiap masyarakat. Dasar Hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Referensi Jurnal Ilmiah Peuradeun International Multidisciplinary Journal JIP-International Multidisciplinary Journal {261} Konsep Pendidikan Jerman dan Australia Kajian Komparatif dan Aplikatif terhadap Mutu Pendidikan Indonesia Data Badan Pusat Statistik Tahun 2018 Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Volume 1 Nomor 1 Januari 2018. Hal. 27-33 p-ISSN 2614-2139; e-ISSN 2614-1973, Homepage Profil Penulis Akbar Setiawijaya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH. Post Views 159
Dianggapkepingan dari surga, Raja Ampat, Papua memiliki potret pendidikan dan kemiskinan yang muram. Sebagian anak muda di kepulauan itu mengarungi laut demi masa depan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. ISU PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Pendidikan Gratis di IndonesiaOleh Asroni Paslah, Program Magister Manajemen Pendidikan Universitas Lampung BAB BelakangDalam berbagai level kehidupan, pendidikan memainkan peran yang sangat strategis. Pendidikan memberi banyak peluang untuk meningkatkan mutu kehidupan. Dengan pendidikan yang baik, potensi kemanusiaan yang begitu kaya pada diri seseorang dapat terus dikembangkan. Pada tingkat sosial, pendidikan dapat mengantarkan seseorang pada pencapaian dan strata sosial yang lebih baik. Secara akumulatif, pendidikan dapat membuat suatu masyarakat lebih beradab. Dengan demikian, pendidikan, dalam pengertian yang luas, berperan sangat penting dalam proses transformasi individu dan dapat dipahami sebagai suatu aktivitas atau usaha yang dilakukan secara sadar baik itu secara langsung ataupun tidak langsung oleh pemerintah, keluarga dan atau masyarakat sebagai pengelola pendidikan dan yang memiliki kepentingan terhadap pendidikan. Untuk menjamin terjadinya proses pendidikan diperlukan dukungan dari berbagai unsur seperti manusia, material, waktu, teknologi dan dari setiap pendidikan diharapkan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap mandiri, percaya diri, memiliki pandangan jauh kedepan, gemar belajar, beriman, dan berakhlak menghasilkan sumber daya manusia yang diharapkan ini, tidak mungkin terjadi secara alamiah dalam arti tanpa usaha dan pengorbanan. Mutu dari keluaran yang diharapkan banyak dipengaruhi oleh besarnya usaha dan pengorbanan yang diberikan. Semakin tinggi tuntutan mutu, akan berdampak pada jenis dan pengorbanan yang harus yang diterjemahkan menjadi biaya merupakan faktor yang tidak mungkin diabaikan dalam proses pendidikan. Oleh karena itu dapat diperkirakan bagaimana sulitnya seseorang yang tidak memiliki kemampuan ekonomis untuk akses pada pendidikan yang bermutu. Hal ini tidak berarti bahwa hanya orang kaya yang akan memperoleh pendidikan, disini letak peranan pemerintah untuk membangkitkan peran masyarakat dalam arti luas untuk ikut ambil bagian dalam proses pendidikan, untuk itu dituntut keterbukaan dari pemerintah dalam hal pengelolaan biaya yang disediakan melalui APBN setiap tahun, hanya dengan keterbukaan, yang didukung oleh kemampuan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan sudah bebas dari korupsi, kolusi, partisipasi masyarakat akan tumbuh. Partisipasi ini sangat penting kecuali pemerintah menyediakan biaya yang diperlukan untuk seluruh proses pendidikan tergantung dari tujuan yang ingin dicapai dari adanya proses pendidikan yang diinginkan, selama kualitas pendidikan yang diinginkan, selama kualitas pendidikan merupakan tuntutan maka pembiayaan pendidikan pun menuntut untuk perkembangan dunia pendidikan dewasa ini dengan mudah dapat dikatakan bahwa masalah pembiayaan menjadi masalah yang cukup pelik untuk dipikirkan oleh para pengelola pendidikan. Karena masalah pembiayaan pendidikan akan menyangkut masalah tenaga pendidik, proses pembelajaran, sarana prasarana, pemasaran dan aspek lain yang terkait dengan masalah keuangan. Fungsi pembiayaan tidak mungkin dipisahkan dari fungsi lainnya dalam pengelolaan sekolah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pembiayaan menjadi masalah sentral dalam pengelolaan kegiatan pendidikan. Ketidakmampuan suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses belajar mengajar. Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya menghilangkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun bukan berarti bahwa apabila tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin bahwa pengelolaan sekolah akan lebih MasalahApa sajakah isu pembiayaan pendidikan di Indonesia dan bagaimana aplikasinya di lapangan? PenulisanAdapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah mengetahui isu pembiayaan pendidikan di mengetahui bagaimana aplikasi isu tersebut di lapangan. BAB IITINJAUAN HukumPembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen IV yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat 1 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 enam tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP Pada Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat 10 dan Bab IX Pasal 62 Ayat 1 s/d 5 tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa1Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.2Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.3Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.4Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada atau peralatan pendidikan habis pakai, operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.5Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP Sebelum PP tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan SPM yaitu Kepmendiknas yang menyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional. Dalam rangka penyusunan standarisasi nasional itulah, Mendiknas telah menerbitkan Keputusan tanggal 19 April 2001 tentang SPM yang diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dan sekaligus ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat sekolah. Kepmendiknas No. 129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM. 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
PendidikanDasar. Pendidikan dasar dan menengah (sekolah dasar bawah (Standar I hingga V) dan sekolah dasar atas (Standar VI hingga VIII)) adalah wajib dan gratis di India. Pendidikan dasar dimulai pada usia 6 tahun dengan pendidikan sekolah menengah pertama/atas berakhir pada usia 14 tahun. Sekolah ditawarkan di sekolah negeri dan swasta
LENGKONG, - Saat ini banyak tersedia aplikasi belajar online atau daring dari yang berbayar hingga gratis. Di Indonesia, diketahui sudah lebih dari 1 tahun kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah karena pandemi. Mempertimbangkan efektivitas, keamanan dan kenyamanan, metode pembelajaran online secara penuh lewat aplikasi menjadi pilihan di tengah situasi pembatasan sosial. Sekarang ini, pembelajaran melalui e-learning dipilih hampir di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia. Agar membantu memperdalam materi, ada beberapa aplikasi belajar online yang bisa dimanfaatkan siswa. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI, bekerja sama dengan berbagai platform untuk menyediakan aplikasi belajar online. Aplikasi belajar online ini bisa digunakan di smartphone dan desktop PC/laptop. Aplikasi belajar online ini juga bisa didapatkan secara gratis. Berikut 8 aplikasi belajar online yang dirangkum 1. Rumah Belajar Aplikasi belajar online ini merupakan aplikasi ruang belajar yang dikembangkan oleh Kemendikbud. Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Selasa, 20 Juli 2021, rumah belajar ini memiliki beberapa tool seperti laboratorium maya. Kehadiran laboratorium online ini sebagai pengganti laboratorium di sekolah. Beberapa fitur lainnya yakni, kelas digital, buku sekolah elektronik, sumber belajar, bank soal, hingga karya bahasa dan sastra. Kelebihan aplikasi rumah belajar ini dapat diakses secara gratis, baik untuk siswa ataupun untuk guru. Jadi, bisa bebas belajar di sini tanpa harus membayar uang tambahan. 2. Kipin School Aplikasi belajar online selanjutnya adalah Kipin School. Materi pembelajaran diperuntukan untuk siswa jenjang SD sampai SMA/K. Aplikasi belajar online ini tidak hanya memberikan materi pembelajaran saja. Tetapi juga memberikan sistem ujian dan latihan soal sebagai tempat untuk berlatih. Jumlah materi pembelajaran yang bisa di-download ada ratusan buku yang diterbitkan oleh kemendikbud. Kelebihan kipin school ini adalah, disertai latihan soal untuk mengukur kompetensi proses pembelajaran. 3. Meja Kita Aplikasi belajar online ini bisa juga untuk forum diskusi. Cocok untuk Anda yang memiliki jiwa berorganisasi dan suka melakukan diskusi. Disamping itu, Anda juga bisa mengajukan pertanyaan atau melakukan tanya jawab. Segmentasi yang bisa memanfaatkan aplikasi ini ada beberapa jenjang pendidikan. Mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/K yang tentu saja aplikasi dapat diakses secara gratis. 4. Media Belajar Online MBO Aplikasi belajar online ini dapat dikatakan tidak sekadar sebagai media pembelajaran. Tetapi aplikasi ini juga menyediakan video pembelajaran, cocok buat Anda yang lebih senang belajar secara audio visual. 5. Icando Aplikasi belajar online ini juga salah satu aplikasi yang direkomendasikan oleh Kemendikbud. Aplikasi belajar online Icando menggunakan program kurikulum 2013 yang sudah direvisi dan dikembangkan secara komprehensif. Salah satu hal yang menarik dari aplikasi ini menyediakan minigames, di mana minigames ini membantu mengoptimalkan semangat belajar. Aplikasi belajar online Icando ini diperuntukan untuk anak-anak sekolah jenjang PAUD, itu sebabnya banyak games yang sesuai dengan perkembangan anak-anak. 6. Brainly Indonesia Brainly Indonesia adalah aplikasi yang cukup banyak diundur, ada sekitar 10 juta lebih. Aplikasi belajar online ini salah satu aplikasi yang dapat diakses secara gratis di smartphone maupun PC. Ada banyak pilihan mata pelajaran, setidaknya sekitar 25 kategori mata pelajaran yang diperuntukan untuk jenjang SD hingga SMA/K. Aplikasi belajar online ini bisa dibilang komunikatif. Jadi buat Anda yang ingin menanyakan, juga bisa menanyakan di aplikasi ini. Buat pengguna aplikasi brainly indonesia yang menjawab pertanyaan, akan mendapatkan poin. 7. Kelas Pintar Aplikasi belajar online kelas pintar ini merupakan aplikasi yang dapat dijadikan teman belajar secara daring. Jadi semua siswa dan guru dapat mengakses materi pembelajaran di aplikasi ini. Kelebihan yang ditawarkan kelas pintar adalah memberikan ruang. Jadi selain didapat diakses dan diperuntukan untuk siswa dan guru, ternyata ada personalisasi dashboard untuk orang tua. Aplikasi belajar online ini mengacu pada materi kurikulum 2013 jadi tidak perlu khawatir terkait muatan kurikulumnya. Dari segi penyajian pembelajarannya, kelas pintar ini disampaikan dan dikemas secara interaktif. Selain Indonesia, ternyata aplikasi ini pun juga hadir di beberapa negara juga, seperti di Singapura, Afrika Selatan dan UAE. 8. seTARA Daring seTARA daring adalah sebuah aplikasi Learning Management System LMS yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh, dengan tagline-nya 'Belajar Kapan Saja, Dimana Saja'. Sebagai Learning Management System LMS, seTARA Daring menyediakan kelengkapan pembelajaran dari perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, sampai ke penilaian secara lengkap. Aplikasi belajar online terbaik ini dirancang oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dari Kemendikbud Indonesia. Dengan aplikasi belajar online seTARA Daring, kegiatan kelas digital bagi para siswa dan guru dapat berjalan lebih mudah dan serba guna. Salah satu keunggulan aplikasi seTARA Daring yaitu telah terhubung dan terintegrasi dengan Sumber Belajar, sehingga guru dapat mengelola pembelajaran online dengan aman dan cepat. Disclaimer Berita ini merupakan kerja sama dengan Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawabMasalahyang dihadapi dan solusinya. Implementasi teknologi pendidikan di Indonesia masih menemui beberapa hambatan, terutama dari segi infrastruktur dan kesiapan pengajar ataupun siswa. Organisation for Economic Cooperation and Development mencatat pemerataan akses untuk belajar daring di Indonesia masih rendah. PROFILSekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Yayasan Pendidikan gratis di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. SPI berdiri pada tahun 2007. - Halaman al Beasiswa2022 Gratis Uang Kuliah Penuh 1. Politeknik Manufaktur Astra / Polman Astra Beasiswa Politeknik Astra dibuka hingga 6 Februari 2022. Mahasiswa bisa mendapatkan gratis uang kuliah dan uang saku bulana. Beberapa syarat beasiswa Politeknik Astra di antaranya sebagai berikut: - Warga Negara Indonesia, usia maksimal 19 tahun Bacajuga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan. Iwan menuturkan, ada empat agenda prioritas pendidikan yang akan diangkat Indonesia dalam Kelompok Kerja Pendidikan G20 atau G20 Education Working Group (EdWG). 1.