Diantaranyawajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan KTP/KK, minimal lulusan SMA/sederajat, usia minimal 18 tahun, berprofesi sebagai pengelola pesantren, guru, tenaga pendidikan madrasah dengan melampirkan surat tugas/SK/surat keterangan/kartu pegawai, dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
PondokPesantren Teknologi Riau. 6. Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur'an Al Kahfi. 1. Pondok Pesantren Tahfidz Ummul Qura Pekanbaru. Sumber: Ponpes Ummul Quro (google.com) Sesuai namanya, pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Tampan ini memiliki spesialisasi dalam bidang Tahfidz. Usia dari ponpes ini sangatlah muda. .